MEDIA ONLINE

MEDIA ONLINE
Click Me

Kamis, 12 Juli 2018

Penjualan Minuman Beralkohol di Pekanbaru Harus Kantongi Izin

ilustrasi
Ratukencana, Pekanbaru - Penjualan minuman beralkohol di Pekanbaru tidak semata - mata dilarang. Namun ada ketentuan dan aturan main yang harus diurus penjual atau pengusaha dalam menjalankan bisnis minuman beralkohol tersebut.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Perdagangan, Juarman, Rabu (11/7), menjelaskan, minuman beralkohol selama ini diperbolehkan di Pekanbaru asalkan penjual mengurus izinnya.

"Boleh, asalkan ngurus izin penjualannya. Terserah izin kementerian ataupun wali kota," tuturnya.

Lanjut Juarman,  penjualan minuman beralkohol di Pekanbaru juga tidak dibatasi golongannya. Baik itu golongan A maupun golongan C. Hanya saja khusus penjualan di swalayan, yang diperbolehkan hanyalah minuman beralkohol golongan A saja. Dimana kadar alkoholnya tidak sampai 5 persen.

"Khusus swalayan hanya boleh dijual yang alkoholnya 5 persen ke bawah. Itupun harus dijual kepada orang yang umurnya di atas 21 tahun dan harus dibawa pulang tidak boleh diminum di tempat," ujarnya.

Kendati demikian, Juarman mengatakan penjualan minuman beralkohol di Kota Pekanbaru hanyalah bisa di tempat-tempat tertentu.

"Itupun yang boleh menjualnya hanyalah hotel, bar, restoran dan swalayan saja yang sudah mendapat izin," ucapnya.

Meskipun diperbolehkan, Juarman menyayangkan masih banyak minuman beralkohol yang dijual di tempat-tempat yang tidak seharusnya.

"Kami sudah surati beberapa tempat yang melanggar ketentuan," tegasnya. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BINTANG TOUR & TRAVEL

BINTANG TOUR & TRAVEL
Click Me

SURYA PELANGI KONVEKSI

SURYA PELANGI KONVEKSI
Click Me